PEDANG HITAM

Selasa, 20 Mei 2025

Pasar Bojong Dilalap Si jago Merah

BEKASI | PEDANGHITAM.COM– Pasar tradisional Bojong yang berlokasi di desa Bojongsari Kecamatan Kedungwaringn Kabupaten Bekasi di lalap sijago merah, Senin (20/05/2025) malam.

Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 19.00 WIB. Pantauan awak media di lokasi kobaran api yang besar menghabiskan beberapa kios yang ada di pasar tersebut. Belum diketahui secara pasti penyebab kebakaran tersebut.

Tak berselang lama dua unit armada mobil petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) tiba di lokasi.

Menurut keterangan warga, api keluar dari salah satu kios yang terletak di tengah, namun tidak di ketahui secara pasti penyebabnya.

“Awalnya sih kalau ga salah api muncul di salah satu kios yang posisinya ada di tengah sekitar jam 19.00 WIB, tapi entah kios apa dan juga ga tau penyebabnya apa. Soalnya api ketahuan udah besar.” Ungkap warga kepada media saat di lokasi.

“Ya karena apinya terlihat semakin besar akhirnya warga coba berupaya gotong royong untuk memadamkan api dengan menggunakan alay seadanya, tapi ya karena mungkin banyak bahan plastik apu juga rada susah di jinakin, akhirnya makin besar aja. Dan ga lama datang mobil pemadam kebakaran.” Pungkasnya.

Senin, 19 Mei 2025

Praktisi Hukum RL Jeri S,S.H.,: 'Pembentukan Koperasi Merah Putih Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 dan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025'

KARAWANG | PEDANGHITAM.COM.Koperasi Merah Putih adalah program nasional yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari strategi besar untuk memperkuat ekonomi rakyat melalui pemberdayaan desa. 

Gagasan ini secara resmi dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. 

Praktisi Hukum RL Jeris S,S.H., Mengatakan "Program ini diluncurkan untuk menjawab kebutuhan mendesak masyarakat desa terhadap akses pembiayaan yang adil, distribusi logistik yang efisien, layanan kesehatan dasar, serta penguatan sektor pangan dan UMKM."Ujarnya pada senin 19/5/2025

"Proses pembentukan koperasi baru Merah Putih terbagi menjadi dua tahap utama, yaitu tahap pendirian koperasi dan tahap pengesahan akta pendirian koperasi,dan Bagi masyarakat yang ingin memulai koperasi dari awal,dan secara mekanisme telah dituangkan dalam Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025."ungkapnya

Masih Ditambahnkan Jeri"Dalam konteks ini, koperasi menjadi instrumen utama untuk mewujudkan kedaulatan ekonomi dari tingkat akar rumput, sekaligus menjauhkan masyarakat dari ketergantungan terhadap tengkulak, pinjol ilegal, dan praktik ekonomi eksploitatif lainnya."ucapnya

Tambahnya"Dalam Undang Undang Perkoperasian serta petunjuk teknis pelaksanaan pemerintah pusat ,ada beberapa syarat untuk pembentukan koperasi merah putih,dari jumblah anggota minimal 20 orang anggota,status hukum dan kepengrurusanya untuk Menyusun akta pendiriuan koperasi melalui notaris serta Anggaran Dasar/Aanggaran Rumah Tangga daftar nama anggota, dan struktur pengurus"katanya

"Pengurus minimal terdiri dari seorang ketua, sekretaris, dan bendahara. Setelah itu, koperasi harus mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui sistem OSS (Online Single Submission), sehingga memperoleh Nomor Induk Koperasi (NIK) yang resmi."ujar Tubagus

"Tahap awal dimulai dengan musyawarah desa sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan. Dalam musyawarah ini, masyarakat bersama pemerintah desa membahas."ujarnya

Sambungnya"Penentuan nama koperasi yang mencerminkan identitas lokal dan semangat kebersamaan.Pemilihan jenis usaha yang akan dijalankan, seperti unit simpan pinjam, toko sembako, klinik desa, atau pengelolaan hasil pertanian."ucapnya

Tambahnya"Penyusunan struktur pengurus, minimal terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara yang dipilih secara musyawarah dan demokratis.Musyawarah ini wajib melibatkan tokoh masyarakat, pengurus BUMDes, Keluarga Penerima Manfaat (KPM), serta unsur pemuda dan perempuan desa. Hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara sebagai dasar pembentukan koperasi."Tutupnya

Kamis, 15 Mei 2025

Tani Merdeka Sambut Kedatangan Wakil Menteri Pertanian RI

KARAWANG – Yudi Setia Kurniawan Ketua DPW Tani Merdeka Jawa Barat didampingi Sekretarisnya H.Danu ,Taofikurahman Ketua DPD Tani Merdeka karawang,H.Tatas Pengurus Papera karawang beserta Ketua APPSI Karawang ,Ketua Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya Pengurus Cabang Karawang,H.Heri S,S.H.,M.M.,menyambut kedatangan Wakil Menteri Pertanian RI, Bapak Sudaryono, Di kantor Bulog jatisari karawang,Kamis pagi (22/05/2025) 

Kunjungan Wakil Menteri Di Kantor dan Gudang Bulog MRMP Karawang  meninjau lokasi gudang Bulog Jl. Raya, Pangulah Utara, Kec. Kota Baru, Karawang, Jawa Barat 41374 dalam rangka memperkuat Pengencangan Program Unggulan pertanian di karawang  dan mendorong pertanian untuk program presiden prabowo dalam ketahanan pangan

Agenda kunjungan Wakil Menteri Pertanian RI, Bapak Sudaryono,mencakup peninjauan kegiatan di bulog yang berlokasi di jatisari karawang 

Tampak hadir pada kegiatan tersebut staf wakil menteri dan pihak TNI Polri dilokasi kunjungan wakil menteri tersebut dan Staf Wakil Menteri Pertanian dalam kunjungan tersebut.(Jr) 

Rabu, 14 Mei 2025

Polres Karawang Amankan Puluhan Pelaku Premanisme Dalam Operasi Pekat Serentak

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, S.H., S.I.K., M.K.P., M.Si., mengungkapkan hasil Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia, termasuk oleh jajaran Polres Karawang, sejak 1 hingga 10 Mei 2025.

Dalam konferensi pers yang digelar pada hari Rabu 14 Mei 2025 , AKBP Fiki menyampaikan bahwa dalam operasi yang menyasar aksi premanisme tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 65 orang pelaku. 

"Operasi ini kami lakukan demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat dan mendukung iklim investasi di Kabupaten Karawang," ujarnya. pada Rabu (14/05).

Para pelaku diamankan dari berbagai lokasi, termasuk kawasan industri dan area parkir liar. Modus mereka bervariasi, mulai dari meminta uang rokok kepada pekerja proyek hingga melakukan pungutan liar terhadap pengguna parkir, dengan nominal yang jauh dari ketentuan normal.

"Normalnya tarif parkir berkisar Rp2.000 sampai Rp5.000, tapi bisa mereka paksa sampai Rp20.000 hingga Rp30.000. Ini tentu sangat meresahkan," tambahnya.

Saat ini, seluruh pelaku tengah diproses di Polres Karawang. Pihaknya masih mengkaji pasal-pasal yang relevan untuk menjerat para tersangka, dan akan menentukan langkah selanjutnya apakah dilakukan pembinaan, proses hukum lanjutan, atau langkah lainnya.

Terkait video viral di media sosial tentang seseorang yang memalak karung di sebuah tempat usaha, AKBP Fiki menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku. 

“Kami pastikan kasus ini tidak akan kami biarkan. Pelaku akan kami kejar dan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Walaupun Operasi Pekat secara nasional telah berakhir, Polres Karawang tetap berkomitmen untuk terus memberantas aksi premanisme demi keamanan dan kenyamanan masyarakat, termasuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui iklim investasi yang kondusif.(Naufal) 

Polres Karawang Amankan Puluhan Pelaku Premanisme Dalam Operasi Pekat Serentak

KARAWANG | PEDANGHITAM.COM.Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, S.H., S.I.K., M.K.P., M.Si., mengungkapkan hasil Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia, termasuk oleh jajaran Polres Karawang, sejak 1 hingga 10 Mei 2025.

Dalam konferensi pers yang digelar pada hari Rabu 14 Mei 2025 , AKBP Fiki menyampaikan bahwa dalam operasi yang menyasar aksi premanisme tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 65 orang pelaku. 

"Operasi ini kami lakukan demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat dan mendukung iklim investasi di Kabupaten Karawang," ujarnya. pada Rabu (14/05).

Para pelaku diamankan dari berbagai lokasi, termasuk kawasan industri dan area parkir liar. Modus mereka bervariasi, mulai dari meminta uang rokok kepada pekerja proyek hingga melakukan pungutan liar terhadap pengguna parkir, dengan nominal yang jauh dari ketentuan normal.

"Normalnya tarif parkir berkisar Rp2.000 sampai Rp5.000, tapi bisa mereka paksa sampai Rp20.000 hingga Rp30.000. Ini tentu sangat meresahkan," tambahnya.

Saat ini, seluruh pelaku tengah diproses di Polres Karawang. Pihaknya masih mengkaji pasal-pasal yang relevan untuk menjerat para tersangka, dan akan menentukan langkah selanjutnya apakah dilakukan pembinaan, proses hukum lanjutan, atau langkah lainnya.

Terkait video viral di media sosial tentang seseorang yang memalak karung di sebuah tempat usaha, AKBP Fiki menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku. 

“Kami pastikan kasus ini tidak akan kami biarkan. Pelaku akan kami kejar dan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Walaupun Operasi Pekat secara nasional telah berakhir, Polres Karawang tetap berkomitmen untuk terus memberantas aksi premanisme demi keamanan dan kenyamanan masyarakat, termasuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui iklim investasi yang kondusif.

Polres Karawang Amankan 65 Pelaku Premanisme Dalam Operasi Pekat Serentak

KARAWANG | PEDANGHITAM.COM.Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, S.H., S.I.K., M.K.P., M.Si., mengungkapkan hasil Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia, termasuk oleh jajaran Polres Karawang, sejak 1 hingga 10 Mei 2025.

Dalam konferensi pers yang digelar pada hari Rabu 14 Mei 2025 , AKBP Fiki menyampaikan bahwa dalam operasi yang menyasar aksi premanisme tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 65 orang pelaku. 

"Operasi ini kami lakukan demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat dan mendukung iklim investasi di Kabupaten Karawang," ujarnya. pada Rabu (14/05).

Para pelaku diamankan dari berbagai lokasi, termasuk kawasan industri dan area parkir liar. Modus mereka bervariasi, mulai dari meminta uang rokok kepada pekerja proyek hingga melakukan pungutan liar terhadap pengguna parkir, dengan nominal yang jauh dari ketentuan normal.

"Normalnya tarif parkir berkisar Rp2.000 sampai Rp5.000, tapi bisa mereka paksa sampai Rp20.000 hingga Rp30.000. Ini tentu sangat meresahkan," tambahnya.

Saat ini, seluruh pelaku tengah diproses di Polres Karawang. Pihaknya masih mengkaji pasal-pasal yang relevan untuk menjerat para tersangka, dan akan menentukan langkah selanjutnya apakah dilakukan pembinaan, proses hukum lanjutan, atau langkah lainnya.

Terkait video viral di media sosial tentang seseorang yang memalak karung di sebuah tempat usaha, AKBP Fiki menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku. 

“Kami pastikan kasus ini tidak akan kami biarkan. Pelaku akan kami kejar dan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Walaupun Operasi Pekat secara nasional telah berakhir, Polres Karawang tetap berkomitmen untuk terus memberantas aksi premanisme demi keamanan dan kenyamanan masyarakat, termasuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui iklim investasi yang kondusif.(Naufal) 

Polres Karawang Jaring Sebanyak Puluhan Tersangka Kasus Narkoba

KARAWANG | PEDANGHITAM.COM.Puluhan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika tertentu berhasil dijaring Polres Karawang dalam rentang periode awal tahun 2025 ini

Dalam keteranganya saat pres rilis dimako polres Karawang,rabu 21 Mei 2025 pkl 10:30 Wib Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardianayah,S.H.,S.I.K.,M.K.P.,M.Si., menyampaikan pengungkapan kasus kasus ini berdasarkan atas laporan yang kami terima dari masyarakat.

“Sebanyak puluhan tersangka terjerat kasus narkotika jenis sabu, ganja dan tembakau sintetis ,” jelas Kapolres, Selasa 21 Mei 2025

Kapolres menjelaskan dengan terungkapnya kasus ini diketahui bahwa jaringan narkotika menyasar seluruh golongan usia remaja ke dewasa

“Dengan terungkapnya kasus ini ada jutaan remaja di Karawang dapat diselamatkan dari cengkraman peredaran narkotika,” ujar Kapolres.

Polres Karawang juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dan Para pelaku diancam dengan pasal berbeda diantaranya jenis sabu Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman mininal 5 tahun penjara maksimal hukuman mati.

“Tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana narkotika. Kalian dapat berlari namun tidak akan pernah bersembunyi karena kami dilatih mencari dan menemukan,” tegas Kapolres

Penulis: jr
Editor : Naufal

Selasa, 13 Mei 2025

Perjuangan Vinsensia, Guru Honorer Jalan Kaki 6 Km Lewati Hutan Setiap Hari Untuk Mengajar : 'Bagi Vinsensia Ervina Talluma Pengabdian Adalah Utama'

PEDANGHITAM.COM.Pagi itu, seperti biasanya Vinsensia berjalan kaki menyusuri hutan. Sungai kecil bebatuan di hadangnya.

Sepatunya yang mulai kusut dilepas agar tidak licin. Diantara semak belukar dan ilalang, dia melewati jalan setapak yang licin setelah hutan turun.(20/5/2025) 

Itulah rutinitas Vinsensia setiap pagi.
Perjuangan seorang guru honorer di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Guru sekolah dasar (SD) ini berjalan sejauh 6 km setiap pagi untuk mengajar. Butuh tiga jam perjalanan melintasi sungai dan hutam  demi bisa mengajar murid-muridnya di SDK 064 Watubala.

Dia mengajar di sebuah kelas jarak jauh, bukan di sekolah utama. Muridnya tidak banyak, cuma delapan hingga 10 orang.

Sekolahnya juga sangat sederhana, hanya sebuah bangunan kecil berupa bedeng kayu.
Jika hujan turun, orang yang berlindung didalamnya akan kehujanan Kelas bedeng itu dibangun oleh para mahasiswa yang melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di dusun tersebut.

Dengan gaji Rp300.000 per bulan sebagai guru honorer bukan halangan bagi  Vinsensia untuk datang mengajar Vinsensia Ervina Talluma adalah  guru honorer yang mengajar di SDK 064 Watubala di Desa Wairterang, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, NTT.

Sejak menjadi guru honorer pada 5 Februari 2024, ia melakukan rutinitas itu setiap harinya.Di sekolah jarak jauh Wairbukang dari SDK 064 Watubala ini terdapat delapan siswa kelas satu yang belajar.

Sementara itu, untuk kelas 2-6 harus menempuh perjalanan 6 kilometer ke sekolah induk di SDK 064 Watubala di Desa Wairterang, Kecamatan Waigete.

Setiap pagi, Ervina berangkat ke sekolah pada pukul 06.30 WITA, agar sampai ke sekolah tepat waktu Di saat musim hujan, anak-anak diberi tugas dan belajar di rumah karena akses ke sekolah tidak bisa dilalui.

Meski  Ervina hanya diberi gaji 300 ribu per bulan namun bukan halangan baginya.
Rinciannya yakni dari komite dibayar Rp150 per bulan dan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp150 ribu sebulan.

Kondisi gaji 300 ribu per bulan ini, kata Ervina, tidak mencukupi biaya hidup sehari-hari.
Apalagi dirinya juga sudah berkeluarga. 
Dengan kondisi gaji demikian, Ervina mencari alternatif pendapatan lain seperti berjualan sembako di rumah.

"Gajinya itu dari Komite dikasih dengan Rp150 ribu per bulan. Terus dari dana BOS dapat Rp150 ribu per bulan, jadi digabung Rp300 ribu," beber Ervina.

"Kalau kondisi seperti ini untuk kami yang sudah berkeluarga memang sangat tidak cukup.""Tapi mau bagaimana demi anak-anak, tugas kami tetap jalankan seperti biasanya," ujarnya

Sejak menjadi guru honorer, Ervina yang berlatar belakang guru pendidikan guru sekolah dasar (PGSD) ini hanya punya satu komitmen hanya untuk mencerdaskan anak bangsa Ia mengaku belum mengetahui pemotongan anggaran untuk pendidikan di Kabupaten Sikka NTT.

Ervina hanya berharap kepada pemerintah untuk memperhatikan kondisi sekolah jarak jauh Wairbukang dari SDK 064 Watubala, meliputi perbaikan gedung sekolah, alat tulis, dan akses jalan.

Selamat Untuk Petani Jawa Barat dan Seluruh Pengurus TMI Jawa Barat boleh Dong Berbangga Hati..!!!

JABAR | pedanghitam.com.Kita sebagai Warga Jawa Barat bisa berbanga Hati terutama bagi kaum tani dapat berkontribusi besar pada negara dalam hal tercapainya swasembada pangan teriutama Padi.

Karena berdasarkan data dari pemerintah terutama Kementerian Pertanian dan bulog stok pangan Negara atau pemerintah dalam beberapa dekade mencetak sejarah.. swasembada padi, 

ini merupakan Kebangaan bagi kaum petani jawa  barat yang cukup berkontribusi besar dalam hal tersebut diatas, sebagai salah satu organisasi Tani Merdeka Indonesian Provinsi Jawa Barat mengucapkan Apresiasi Kepada para Pengurus Daerah atau DPD, Korcam serta Kordes atas Capaian tersebut diatas dalam hal melakukan

Pendampingan kepada para petani serta bekerja sama dengan berbagai pihak termasuk Pemerintah Daerah, Kecamatan, Desa  PPL atas tercapainya  Progam Swasembada Padi. 

Untuk itu kami mengajak para pengurus Tani Merdeka Indonesia Provinsi Jawa Barat di semua tingkatkan agar lebih bersemangat lagi, lebih bekerja ekstra lagi untuk mempertahankan posisi ini dengan provinsi provinsj yanh lain, jadikan ini sebagak motivasi  agar  kedepan kita bisa mempertahankanya...

Salam hormat buat para petani jawa barat, semoga bisa membantu pemerintah dalam ini  Presiden Republik Indonesia H.Prabowo Subianto  sebagai Kepala Negara. 

#JabarIstimewa
#SwasembadaPadi
#Prabowosubianto
#Sudaryono
#DonMuzakir
#Tanimerdekajawabarat

Tani Merdeka ..!!!
Petani Sejahtera..!!!

DPW Tani Merdeka Indomesia Provinsi Jawa Barat  

H.Yudi Setia Kurniawan
Ketua 

Ir.H.Danu Hamidi
Sekretaris

Kamis, 08 Mei 2025

Praktisi Hukum Jeri "Pungli dan Jerat Hukumnya"

KARAWANG | PEDANGHITAM.COM.Pungli merupakan salah satu gejala sosial yang bersifat abadi, sehingga terkadang hadir di tengah kehidupan masyarakat, Pungli juga menjadi salah satu faktor yang menghambat kepercayaan masyarakat kepada pemberi pelayanan kepada publik

Praktisi Hukum RL Jeri S,S.H., Mengatakan "Pungli adalah sebutan untuk semua bentuk pungutan yang tidak resmi serta tidak mempunyai landasan hukum. Sebagian besar kasus pungli terjadi akibat penyalahgunaan wewenang jabatan"ungkapnya

Sambungnya "Pungli juga menjadi salah satu faktor yang menghambat kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum dalam birokrasi pemerintahan."ucapnya

Tambahnya "Bilamana mendapati Kasus-kasus seperti pungulatan liar tidak boleh dibiarkan.dan laporkan saja ke APH,dan harus ada sangsi tegas,agar tidak terjadi hal hal semacam itu ,kita sebagai masyarakat punya Hak untuk melaporkan bilamana kepada APH ” tegasnya.

Tambahnya"Pungli juga menjadi salah satu faktor yang menghambat ketidakpercayaan masyarakat loo"ucapnya

Sambung Jeri " Dalam UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Presiden No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Pengertian Pungutan Liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri."jelasnya

Tambahnya"Dan masih sama dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 12 ayat 1 UU No.20 Tahun 2001 tentang PTKP, setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp.1 miliar Loo,"ucapnya

Masih jeri sampaikan "Pungli merupakan sebuah tindak pelanggaran hukum yang diatur dalam KUHP. Pada Pasal 368 KUHP menyatakan, barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun"ujarnya

Ungkapnya "Selain itu pada Pasal 415 KUHP menyatakan, seorang pegawai negeri atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum terus menerus atau untuk sementara waktu yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya atau membiarkan uang atau surat berharga itu diambil atau digelapkan oleh orang lain atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan  tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun."

Sambungnya Jeri"Lalu dalam Pasal 418 KUHP menyatakan, seorang pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya, bahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan atau janji itu ada hubungan dengan jabatannya diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

"Dan pada Pasal 423 KUHP menyatakan, pegawai negeri yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun."ujar jeri 

Kejahatan pungli dapat dijerat dengan tindak pidana penipuan, pemerasan, dan korupsi. Adapun faktor penyebab terjadinya pungli pada umumnya para oknum ingin menambah penghasilan akibat gaji resmi para birokrat yang rata-rata masih tergolong rendah.(Red) 
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done