KARAWANG | PEDANGHITAM.COM.Puluhan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika tertentu berhasil dijaring Polres Karawang dalam rentang periode awal tahun 2025 ini
Dalam keteranganya saat pres rilis dimako polres Karawang,rabu 21 Mei 2025 pkl 10:30 Wib Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardianayah,S.H.,S.I.K.,M.K.P.,M.Si., menyampaikan pengungkapan kasus kasus ini berdasarkan atas laporan yang kami terima dari masyarakat.
“Sebanyak puluhan tersangka terjerat kasus narkotika jenis sabu, ganja dan tembakau sintetis ,” jelas Kapolres, Selasa 21 Mei 2025
Kapolres menjelaskan dengan terungkapnya kasus ini diketahui bahwa jaringan narkotika menyasar seluruh golongan usia remaja ke dewasa
“Dengan terungkapnya kasus ini ada jutaan remaja di Karawang dapat diselamatkan dari cengkraman peredaran narkotika,” ujar Kapolres.
Polres Karawang juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dan Para pelaku diancam dengan pasal berbeda diantaranya jenis sabu Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman mininal 5 tahun penjara maksimal hukuman mati.
“Tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana narkotika. Kalian dapat berlari namun tidak akan pernah bersembunyi karena kami dilatih mencari dan menemukan,” tegas Kapolres
Penulis: jr
Editor : Naufal