Praktisi Hukum Jeri "Pungli dan Jerat Hukumnya" - PEDANG HITAM

Kamis, 08 Mei 2025

Praktisi Hukum Jeri "Pungli dan Jerat Hukumnya"

KARAWANG | PEDANGHITAM.COM.Pungli merupakan salah satu gejala sosial yang bersifat abadi, sehingga terkadang hadir di tengah kehidupan masyarakat, Pungli juga menjadi salah satu faktor yang menghambat kepercayaan masyarakat kepada pemberi pelayanan kepada publik

Praktisi Hukum RL Jeri S,S.H., Mengatakan "Pungli adalah sebutan untuk semua bentuk pungutan yang tidak resmi serta tidak mempunyai landasan hukum. Sebagian besar kasus pungli terjadi akibat penyalahgunaan wewenang jabatan"ungkapnya

Sambungnya "Pungli juga menjadi salah satu faktor yang menghambat kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum dalam birokrasi pemerintahan."ucapnya

Tambahnya "Bilamana mendapati Kasus-kasus seperti pungulatan liar tidak boleh dibiarkan.dan laporkan saja ke APH,dan harus ada sangsi tegas,agar tidak terjadi hal hal semacam itu ,kita sebagai masyarakat punya Hak untuk melaporkan bilamana kepada APH ” tegasnya.

Tambahnya"Pungli juga menjadi salah satu faktor yang menghambat ketidakpercayaan masyarakat loo"ucapnya

Sambung Jeri " Dalam UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Presiden No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Pengertian Pungutan Liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri."jelasnya

Tambahnya"Dan masih sama dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 12 ayat 1 UU No.20 Tahun 2001 tentang PTKP, setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp.1 miliar Loo,"ucapnya

Masih jeri sampaikan "Pungli merupakan sebuah tindak pelanggaran hukum yang diatur dalam KUHP. Pada Pasal 368 KUHP menyatakan, barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun"ujarnya

Ungkapnya "Selain itu pada Pasal 415 KUHP menyatakan, seorang pegawai negeri atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum terus menerus atau untuk sementara waktu yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya atau membiarkan uang atau surat berharga itu diambil atau digelapkan oleh orang lain atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan  tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun."

Sambungnya Jeri"Lalu dalam Pasal 418 KUHP menyatakan, seorang pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya, bahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan atau janji itu ada hubungan dengan jabatannya diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

"Dan pada Pasal 423 KUHP menyatakan, pegawai negeri yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun."ujar jeri 

Kejahatan pungli dapat dijerat dengan tindak pidana penipuan, pemerasan, dan korupsi. Adapun faktor penyebab terjadinya pungli pada umumnya para oknum ingin menambah penghasilan akibat gaji resmi para birokrat yang rata-rata masih tergolong rendah.(Red) 

Comments
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done