KARAWANG | PEDANGHITAM.COM.Koperasi Merah Putih adalah program nasional yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari strategi besar untuk memperkuat ekonomi rakyat melalui pemberdayaan desa.
Gagasan ini secara resmi dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Praktisi Hukum RL Jeris S,S.H., Mengatakan "Program ini diluncurkan untuk menjawab kebutuhan mendesak masyarakat desa terhadap akses pembiayaan yang adil, distribusi logistik yang efisien, layanan kesehatan dasar, serta penguatan sektor pangan dan UMKM."Ujarnya pada senin 19/5/2025
"Proses pembentukan koperasi baru Merah Putih terbagi menjadi dua tahap utama, yaitu tahap pendirian koperasi dan tahap pengesahan akta pendirian koperasi,dan Bagi masyarakat yang ingin memulai koperasi dari awal,dan secara mekanisme telah dituangkan dalam Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025."ungkapnya
Masih Ditambahnkan Jeri"Dalam konteks ini, koperasi menjadi instrumen utama untuk mewujudkan kedaulatan ekonomi dari tingkat akar rumput, sekaligus menjauhkan masyarakat dari ketergantungan terhadap tengkulak, pinjol ilegal, dan praktik ekonomi eksploitatif lainnya."ucapnya
Tambahnya"Dalam Undang Undang Perkoperasian serta petunjuk teknis pelaksanaan pemerintah pusat ,ada beberapa syarat untuk pembentukan koperasi merah putih,dari jumblah anggota minimal 20 orang anggota,status hukum dan kepengrurusanya untuk Menyusun akta pendiriuan koperasi melalui notaris serta Anggaran Dasar/Aanggaran Rumah Tangga daftar nama anggota, dan struktur pengurus"katanya
"Pengurus minimal terdiri dari seorang ketua, sekretaris, dan bendahara. Setelah itu, koperasi harus mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui sistem OSS (Online Single Submission), sehingga memperoleh Nomor Induk Koperasi (NIK) yang resmi."ujar Tubagus
"Tahap awal dimulai dengan musyawarah desa sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan. Dalam musyawarah ini, masyarakat bersama pemerintah desa membahas."ujarnya
Sambungnya"Penentuan nama koperasi yang mencerminkan identitas lokal dan semangat kebersamaan.Pemilihan jenis usaha yang akan dijalankan, seperti unit simpan pinjam, toko sembako, klinik desa, atau pengelolaan hasil pertanian."ucapnya
Tambahnya"Penyusunan struktur pengurus, minimal terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara yang dipilih secara musyawarah dan demokratis.Musyawarah ini wajib melibatkan tokoh masyarakat, pengurus BUMDes, Keluarga Penerima Manfaat (KPM), serta unsur pemuda dan perempuan desa. Hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara sebagai dasar pembentukan koperasi."Tutupnya